BIJAK DALAM MEMANFAATKAN SOSIAL MEDIA

 BIJAK DALAM MEMANFAATKAN MEDIA SOSIAL

KELOMPOK 1



Hari ini Kamis, 7 November 2024, kami siswa siswi SMP Negeri 15 Denpasar, kelas IX melakukan sosialisasi dari narasumber, I Made Desantara dari Polresta Denpasar Tentang UU ITE dan akibat pemanfaatan teknologi tak tepat guna.


informasi ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh banyak orang terutama anak muda yang sedang aktif di media sosial.


Dunia maya ini membentuk tren perkembangan teknologi dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Kehadiran internet saat ini memudahkan seseorang untuk mendapatkan informasi, namun terdapat juga dampak negatif dari penggunaan internet yang berlebihan. Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan berbagai kejahatan yang terjadi di dunia maya. 


Banyak sekali anak muda sekarang yang terjerumus ke hal-hal negatif, mulai dari anak SD, SMP, dan SMA. Kasus kasus paling banyak terdapat pada siswa siswi SMA. Seperti pencemaran nama baik, mengambil foto orang lain tanpa izin, menyebarkan foto sex, judi online, VCS (video call sex) dan masih banyak lagi.


Pada zaman sekarang, masih sering terjadi pelanggaran UU ITE tanpa sepengetahuan mereka. salah satu contoh pelanggaran UU ITE adalah membuat stiker dari wajah seseorang hal tersebut sudah termasuk pelanggaran pasal 32 ayat 1 UU ITE. 


Ada pula beberapa jenis pelanggaran UU ITE yang masih sering dilakukan seperti cyber bullying. menurut UNICEF cyber bullying atau perundungan dunia maya adalah perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Umumnya cyberbullying pada remaja didasari oleh anak yang belum stabil dan belum bisa dicerna dengan baik. cyber bullying merupakan perilaku berulang yang bertujuan untuk menakut-nakuti, mempermalukan, dan lain-lain ke sasaran sampai ada kasus anak yang meninggal, hal ini sudah termasuk pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE


Ada pula contoh contoh pelanggaran UU ITE yang lainnya, seperti slot atau judi yang sekarang masih marak dilakukan oleh anak remaja karena akses ke situs judi online masih mudah diakses. iklan yang memberi iming iming keuntungan cepat, penyebaran masih luas, bebas dan akibat stres mereka bermain judi, hal ini termasuk pelanggaran pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE. Ada juga skimming atau scamming dimana pelaku akan mencuri data pribadi seseorang yang akan digunakan untuk menghasilkan uang dan identitas palsu (identitas palsu), hal ini melanggar pasal 30 UU ITE. yang terakhir ada pelaku pornografi dimana akan mengirimkan video atau foto yang berbau seksual untuk keuntungan pribadi ini termasuk pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE. 


Jika tindakan ini terus berlanjut, kualitas SDM Indonesia akan semakin menurun akibat cyberbullying karena korban dari cyberbullying akan mengalami depresi yang membuat mereka diantaranya bunuh diri, melarikan diri dengan mengonsumsi narkoba, bermain judi atau menonton film porno dalam niatan untuk mengurangi stres, namun malah membuatnya semakin buruk yang akan membuat Indonesia maju, makin mundur.


Maka dari itu kita tidak boleh melanggar UU ITE karena dampaknya ke depan akan membuat Indonesia tidak maju dan kuatkanlah mental jikalau kena serangan cyber bullying agar tidak menjadi salah satu dari merdeka


HASIL PEMBUATAN POSTER DAN SLOGAN

POSTER

 Kami, kelompok 1 bagian tugas ke-1 ditugaskan untuk membuat sebuah poster dengan pilihan tema yaitu cyberbullying, berita hoax, dan pornografi. Dari ketiga tema tersebut kami memilih tema berita hoax untuk membuat poster digital. Karena pada zaman teknologi saat ini Berita Hoax dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari keresahan masyarakat, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi individu dan organisasi. Tujuannya poster ini untuk mengenalkan kepada semua orang betapa merugikannya berita hoax terhadap korban. 

Isi poster yang kami buat terdapat yakni:

1. Judul poster, berisi tulisan dengan kata-kata " SARING sebelum SHARING" dengan ukurang yang besar agar memudahkan para pembaca untuk melihatnya

2. Grafik, dengan paduan warna hitam, biru, kuning, dan merah muda. Disni kita juga menambahkan elemen-elemen yang berkaitan berita hoax. Untuk menambah kesan suasana pada Poster.

3. Slogan. terdapat beberapa slogan atau kalimat untuk mendukung isi poster tersebut.

4. Ruang kosong, untuk memmudahkan para pembaca fokus pada pesan utama yang di sampaikan

5. Logo, terdapat logo sekolah SMP Negeri 15 Denpasar dan logo osis


SLOGAN

Bagian tugas ke-2 kami memilih tema Narkoba dari semua tema lainnya.

Pada bagian atas terdapat satu keluarga yang terlihat bahagia dan terbebas dari penggunaan narkoba, dengan prestasi yang membanggakan.

Di bagian bawah digambarkan seorang laki-laki pengguna narkoba serta obat-obatan yang nampak terpuruk dan sengsara.

Ditengah terdapat slogan "Say No To Drug, Jangan biarkan masa depan merusakmu". Slogan tersebut mengingatkan kita semua untuk tidak menggunakan Narkoba.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL SEKOLAH SMP NEGERI 15 DENPASAR